Batal Gugat ke MK, RK Sebut Hasil Musyawarah Panjang dan Masukan Pimpinan

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Batal Gugat ke MK, RK Sebut Hasil Musyawarah Panjang dan Masukan Pimpinan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 13 Des 2024 10:22 WIB
Ridwan Kamil-Suswono (Kurniawan/detikcom)
Foto: Ridwan Kamil-Suswono (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) menyampaikan alasan batalnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta. Dia menjelaskan batalnya gugatan diajukan merupakan hasil musyawarah tim pemenangan.

"Ini murni hasil musyawarah, hasil musyawarah perdebatan yang panjang, masukan-masukan dari pimpinan. Tentu kita tanya termasuknya kepada Pak Prabowo sendiri, tapi sifatnya bukan perintah sih. Semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," ujar RK dalam konferensi pers di kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dia mengungkapkan pasangan RIDO memutuskan langkah selalu dengan musyawarah. Meski pun dia mengakui jika keputusan batalnya mengajukan gugatan ke MK menuai perdebatan yang panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah forum musyawarah ini lah cermin pasangan RIDO itu selalu mendasari keputusan pada Pancasila, kita sudah melakukan musyawarah mufakat sila ke empat, perdebatannya panjang banget, iya, tidak, iya, tidak," kata RK.

Namun dia tetap mengatakan pihaknya banyak menemukan fakta-fakta yang mendukung untuk mengajukan gugatan ke MK. Dia juga menyampaikan dalam musyawarah tersebut akhirnya semua sepakat untuk menjaga kekondusifan sehingga menerima hasil akhir rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

ADVERTISEMENT

"Tapi kan tadi sudah saya bilang faktanya ada, di MK itu fakta faktanya tebal tapi karena tadi ada kepentingan bangsa yang lebih besar kondusifitas, damai, yang harus kita jaga," tutur RK.

"Kelelahan warga Jakarta yang juga harus kita dukung, kalau harus pilkada lagi, pilkada ini aja tingkat partisipasinya kecil sekali, apalagi nanti misalkan begitu, jadi perimbangan nya kayak gitu," pungkasnya.

(aud/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads