MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Lewat Batas Waktu Permohonan

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Lewat Batas Waktu Permohonan

Antara News - detikNews
Jumat, 13 Des 2024 08:12 WIB
Ketua MK Suhartoyo (Belia/detikcom)
Foto: Ketua MK Suhartoyo (Belia/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya akan tetap menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), meski permohonan didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan. Alasannya, karena MK tidak boleh menolak perkara.

"Kami tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo dilansir Antara, Jumat (13/12/2024).

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu. Sebab, pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.

"Prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.

"Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu," ucap Suhartoyo.

MK Pernah Adili Gugatan Lewat Batas Waktu

Suhartoyo mengungkapkan Mahkamah pernah menerima dan tetap mengadili perkara sengketa pilkada yang didaftarkan melebihi batas waktu. Bahkan, katanya, ada beberapa yang dikabulkan permohonannya.

"Ada beberapa, ya. Bahkan, ada yang dikabulkan," ujarnya.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih sebelumnya mengatakan Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah itu, katanya, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel.

Diketahui bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada digelar dengan metode sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga hakim konstitusi.

"Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025," kata Enny terpisah.

Lihat Video: Pendaftaran Sengketa Pilkada Jakarta di MK Ditutup, Tak Ada Gugatan dari RIDO

[Gambas:Video 20detik]

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads