Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya akan tetap menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), meski permohonan didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan. Alasannya, karena MK tidak boleh menolak perkara.
"Kami tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo dilansir Antara, Jumat (13/12/2024).
Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu. Sebab, pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.
"Prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," jelasnya.
Dia mengatakan hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.
"Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu," ucap Suhartoyo.
MK Pernah Adili Gugatan Lewat Batas Waktu
Suhartoyo mengungkapkan Mahkamah pernah menerima dan tetap mengadili perkara sengketa pilkada yang didaftarkan melebihi batas waktu. Bahkan, katanya, ada beberapa yang dikabulkan permohonannya.
"Ada beberapa, ya. Bahkan, ada yang dikabulkan," ujarnya.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih sebelumnya mengatakan Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah itu, katanya, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel.
Diketahui bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada digelar dengan metode sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga hakim konstitusi.
"Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025," kata Enny terpisah.
Lihat Video: Pendaftaran Sengketa Pilkada Jakarta di MK Ditutup, Tak Ada Gugatan dari RIDO
(zap/aud)