Pilgub Jakarta Nihil Gugatan, Kapan Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih?

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pilgub Jakarta Nihil Gugatan, Kapan Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih?

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 12 Des 2024 08:24 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Foto ilustrasi Pilkada: (Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Ratusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di sejumlah daerah sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak ada gugatan mengenai Pilkada Jakarta. Lalu, kapan KPU menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024?

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Sehingga, katanya, KPU belum melakukan penetapan di Jakarta.

"Masih menunggu, (penetapan dilakukan) setelah pengumuman BRPK," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengatakan setelah pihaknya menerima BRPK. KPU memiliki waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.

"Ya, (setelah itu) pengumuman resmi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Acuan jadwal penetapan itu berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadwal mengenai tahapan rekapitulasi dan penetapan ini tertera di lampiran I dalam PKPU itu. Pada poin 10 butir B dijelaskan penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan BRPK kepada KPU.

Berikut bunyi lampiran poin 10 butir b:

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Diketahui, 275 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 sudah masuk ke MK. Gugatan berasal dari pelbagai daerah, namun tak satupun di antaranya berasal dari Jakarta.

Dilansir situs MK, lembaga ini membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 sampai 18 Desember 2024. Namun demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara.

Untuk Pilgub Jakarta 2024 yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12), maka batas tiga hari kerja sudah berakhir pada Rabu (11/12) tadi malam. Tak ada satupun gugatan perselisihan hasil Pilgub Jakarta yang masuk ke MK hingga momen terakhir tadi malam.

Lihat Video: Pendaftaran Sengketa Pilkada Jakarta di MK Ditutup, Tak Ada Gugatan dari RIDO

[Gambas:Video 20detik]



Saksikan Live DetikPagi:

(zap/dnu)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads