Gugat ke MK, Ridha-Abdul Minta Pilkada Medan Diulang gara-gara Banjir

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 11 Des 2024 11:46 WIB
Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani saat mendaftar ke KPU Medan (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ridha-Abdul meminta KPU Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena banyak masyakarat tidak menggunakan hak pilihnya akibat banjir saat hari pemungutan suara.

Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan itu masuk ke MK pada Selasa (10/11) pukul 17.52 WIB. Gugatan itu bernomor APPP Nomor 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ridha-Abdul menggugat keputusan KPU Medan yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November. Padahal, katanya, banjir besar sedang melanda sebagian wilayah Kota Medan.

"Menurut hemat kami kemarin itu banyak masyarakat tidak dapat memilih, bukan golput ya, tapi tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS karena banjir," kata kuasa hukum Ridha, Rion Ario.

Rion mengatakan pihaknya telah meminta KPU Medan untuk menggelar PSU. Namun, kata dia, KPU Medan tidak menanggapi usulan tersebut.

KPU Kota Medan menetapkan pasangan Rico Waas-Zakiyuddin sebagai peraih suara terbanyak. Rico-Zaki memperoleh 297.498 suara.

Kemudian, Ridha dan Abdul Rani meraih suara sebanyak 190.333. Selanjutnya, pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.

Diketahui, hujan deras yang melanda Kota Medan pada Rabu (27/11) menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Akibatnya, sebagian warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai jadwal.

Karena adanya banjir itu, banyak TPS yang tidak dapat melakukan aktivitas pemungutan suara. KPU mencatat 100 TPS melakukan lanjutan di Sumut, dan 56 di antaranya ada di Kota Medan.

"Pemungutan suara susulan total 110 TPS yang tersebar di 5 kabupaten kota pertama Medan ada 56 TPS dan di Medan juga akan dilaksanakan pemungutan lanjutan di lima TPS berikutnya Deli Serdang ada 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS dan Nias ada 2," sebut Ketua KPU Sumut saat memberikan keterangan di Kantor KPU Sumut.




(amw/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork