KPU Depok mengumumkan pasangan Pilwalkot Depok nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, menang Pilkada Depok. Bendahara Umum (Bendum) DPD PKS Depok, Ade Supriatna, mengatakan PKS tak akan beroposisi dengan Supian-Chandra.
"Kita kalau sudah dalam satu lembaga DPRD, apa lagi juga DPRD punya kepentingan mengawal aspirasi publik yang mungkin juga tidak selaras dengan program pemerintah, itu yang kita perjuangkan," kata Ade kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ade mengatakan anggota DPRD yang tersebar di daerah pemilihan (dapil) memperjuangkan aspirasi publik yang mungkin tidak selaras dengan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing kita kan semua tersebar di dapil ya, di setiap dapil itu masyarakat juga mungkin beda-beda," jelasnya.
Lanjut, Ade mengatakan PKS akan mengawal program dan visi-misi janji kampanye paslon terpilih yang tertera di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Nah makanya kita akan mengawal program, visi-misi janji kampanye nanti paslon yang terpilih, kan itu akan didokumentasikan dalam RPJMD. Nah di RPJMD itulah dimuat janji-janji kampanye paslon, itu yang akan kita kawal," ucapnya.
"DPRD ke pemerintah agar bisa terealisasi, kemudian juga publik nanti bisa menagih, benar enggak apa yang sudah dijanjiin sesuai dengan kata-katanya," tambahnya
Ade mengatakan PKS Depok tak akan oposisi, sebab menurutnya DPRD Depok berperan sebagai penyelenggara. Selain, menurut Ade, dalam peraturan UU tak ada istilah oposisi pemerintahan daerah.
"Dari dulu, sejak ada Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 juga, posisi DPRD itu sama-sama dengan pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi sebenarnya, di pemerintahan daerah itu ya DPRD juga sebagai penyelenggara, jadi tidak ada oposisi sebenarnya," tuturnya.
Ade menegaskan PKS tak akan oposisi dengan paslon terpilih. "Betul, betul (PKS tidak oposisi)," tutupnya.
Pasangan nomor urut 1 Pilkada Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A. Rafiq, yang didukung PKS menggugat hasil Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil rekapitulasi KPU Depok diketahui Supian Suri-Chandra Rahmansyah dinyatakan menang.
Dilihat di situs MK, Sabtu (7/12), gugatan yang dilayangkan Iman-Ririn dengan Nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan diajukan Jumat, 6 Desember 2024 Pukul 22:15 WIB.
"Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum walikota Kota Depok Tahun 2024," demikian bunyi permohonan.
Simak juga Video 'Supian-Chandra Bicara Depok':