MK Terima 152 Gugatan Sengketa Pilwalkot-Pilbub 2024, Pilgub Belum Ada

MK Terima 152 Gugatan Sengketa Pilwalkot-Pilbub 2024, Pilgub Belum Ada

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 09 Des 2024 12:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 152 gugatan PHP (perselisihan hasil Pilkada) 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut terdiri dari PHP Bupati dan Walikota.

"(Sekarang yang masuk) 152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Suhartoyo menyampaikan sampai saat ini untuk PHP Gubernur, belum terdapat permohonan yang masuk. Dia mengatakan pemohon memiliki batas waktu pengajuan selama 3x24 jam sejak KPU di daerah masing-masing mengumumkan penetapan hasil Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Provinsi kan belum ada yang masuk," ujarnya.

"Batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung Provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dilihat berdasarkan situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Total tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota.

Sementara itu, untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk. Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Tonton juga video: Kubu RIDO Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

[Gambas:Video 20detik]



(amw/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads