Jubir MK Sebut Ada 4 Gugatan Terkait Cawalkot Banjarbaru Raih Suara 100%

Jubir MK Sebut Ada 4 Gugatan Terkait Cawalkot Banjarbaru Raih Suara 100%

Rumondang Naibaho - detikNews
Minggu, 08 Des 2024 21:00 WIB
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono (Rumondang/detikcom)
Foto: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono (Rumondang/detikcom)

Hasil Pilkada Banjarbaru

Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

"Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah," ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 sedangkan suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan

KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara. KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.


(ond/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads