Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mencata ada empat gugatan yang masuk terkait hasil Pilkada Banjarbaru 2024. Gugatan ini muncul usai KPU Kota Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100% suara sah.
Hal itu dikatakan Fajar dalam acara diskusi bertajuk Evaluasi Persidangan PHPU 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial yang digelar oleh Perludem. Diketahui, dalam paslon lawan mereka, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah didiskualifikasi sebulan menjelang pencoblosan.
"Ini sudah ada empat permohonan Banjarbaru yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi," kata Fajar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu itu pemantau, dua itu nama warga negara atau tim sukses saya enggak tahu, yang keempat itu adalah si pasangan yang disualifikasi itu," jelasnya.
Fajar menyebut belum bisa menjelaskan perihal mekanisme persidangan nantinya. Sebab, perihal itu, kata dia, masih dibahas di internal MK.
"Tentu penilaian secara hukum itu sepenuhnya nanti majelis hakim. Sekarang masih terbuka untuk mendiskusikan," ucap Fajar.
"Karena yang paling harus dilihat itu ini terus legal standing-nya siapa. Kalau dia pasangan calon tunggal tentu dia akan memberikan legal standing kepada pemantau. Tapi kalau bukan calon tunggal, apakah kemudian pemantau punya legal standing di situ," jelas dia.
Selain mendiskusikan, Fajar menyebut pihaknya juga akan melakukan pendalaman akan gugatan yang diajukan.
"Nanti permohonan ini masuk semuanya kan kita ada telaah permohonan, kemudian ada pembobotan dan seterusnya yang itu nanti kita akan masuk ke wilayah-wilayah kajian analisis internal yang itu untuk kebutuhan penanganan perkara kepada majelis hakim," ucap Fajar.
Kendati begitu, Fajar menyebut gugatan itu merupakan jenis baru dari gugatan yang sebelumnya pernah ada. Dia juga mengatakan Pilkada serentak tahun ini merupakan sejarah baru dalam Pilkada di Indonesia.
"Tetapi ya saya kira ini menjadi varian baru gitu ya dari perkara-perkara yang sebelumnya. Karena memang saya yakin setiap setiap tahapan MK menangani perselisihan hasil pilkada itu pasti ada varian-varian baru," sebut Fajar.
"Apalagi ini saya kira ini sejarah baru juga terutama bagi Mahkamah Konstitusi, bagaimana 545 pilkada diselenggarakan secara serentak, dan itu serentak, tapi pengumumannya nggak serentak," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati meyakini treatment yang diambil lebih cocok sebagai sebagaimana calon tunggal.
"Nah di Banjarbaru-kan ruang itu tidak ada. Nah ini terlihat dari mana? Ini menurut saya juga perlu menjadi highlightnya untuk Mahkamah Konstitusi," kata perempuan yang disapa Ninis itu.
Dia menjelaskan, pada kasus tersebut perolehan suara dari yang calon yang tersisa sebanyak sekitar 36 ribu. Sedangkan paslon yang didiskualifikasi memperoleh sekitar 70 ribu suara.
"Dan sama KPU-kan di treatmentnya yang memilih yang diskualifikasi ini suara tidak sah. Kalau kita hitung persentasenya maka suara tidak sahnya itu 68 persen," ucap Ninis.
"Nah di negara mana pertanyaannya suara tidak sah itu mencapai 68 persen gitu loh Sementara rata-rata global suara tidak sah itu kan mungkin hanya 3 persen," imbuh dia.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..