5 Hal Diketahui Jelang Pemenang Pilgub Jakarta Diumumkan

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

5 Hal Diketahui Jelang Pemenang Pilgub Jakarta Diumumkan

Wilda Hayatun Nufus, Rifka Amalia - detikNews
Jumat, 06 Des 2024 08:23 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pemilu (Fuad Hasim/detikcom)

3. Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan di Jakpus

Saksi dari pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi di Jakarta Pusat. Hasil rekapitulasi menyebut pasangan Pramono-Rano menang dengan 44.865 suara.

"Ya, tadi saksi Paslon 01 itu menolak untuk menandatangani dan itu kita masukkan dalam kejadian khusus, sudah kita catatkan," kata Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi pasangan RIDO yang diwakili Andi Ari Wibowo menjelaskan alasannya tidak menandatangani rekapitulasi di Jakarta Pusat. Dia menilai salah satu faktornya yakni menurunnya partisipasi pemilih.

"Kami mengapresiasi pemilih pasangan 01. Tapi dari hasil ini kami melihat bahwa ada tingkat partisipasi pemilih yang sangat rendah untuk ukuran Jakarta. Di Jakpus sendiri kita hanya mencapai 57-an persen. Berbeda pada saat Pileg dan Pilpres, nembus 70 persen lebih," ujar Andi.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu ini patut kita melihat ada apa dengan kondisi yang ada di sana," sambung dia.

Kemudian yang kedua, kata Andi, distribusi surat C pemberitahuan atau undangan kepada pemilih sangat rendah. Andi menilai hal tersebut sebagai kejanggalan.

"Sebagai contoh di gelora itu disampaikan dalam laporan PPK sendiri. Kelurahan Gelora, Tanah Abang, itu ada disampaikan di laporan sekitar 714 orang yg dinyatakan meninggal dunia. Ini kan aneh gitu dalam konteks penyerahan dokumen C itu. Mungkin itu salah satu alasan kami nggak menandatangani berita acara di hasil tingkat kota," terang Andi.


4. Pengumuman Pemenang 9 Desember

KPU DKI Jakarta menjadwalkan pengumuman pemenang Pilkada Jakarta 2024 pada 9 Desember 2024 mendatang. KPU menyebut jadwal pengumuman juga bisa berubah menjadi lebih awal tergantung selesainya rekapitulasi tingkat provinsi.

"Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai. Rekap di Provinsi berjalan dengan lancar, saya kira bisa lebih awal," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah Fahmi di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2024).

Fahmi menerangkan rekapitulasi tingkat Kota dan Kabupaten telah rampung. Kini, KPU DKI akan melakukan penghitungan di tingkat provinsi yang dimulai 7 Desember 2024.

"Ya, Alhamdulillah semua kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta sudah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten," kata Fahmi.

"Berikutnya rencananya kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi pada tanggal 7 sampai dengan 9 Desember," sambung dia.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan pemenang Pilkada Jakarta akan diketahui setelah rekapitulasi di tingkat provinsi selesai. Fahmi belum memerinci tempat rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar.

"Ya, nanti kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat Provinsi ya, untuk bisa mendapatkan angka yang utuh. Kita akan tetapkan nanti pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi, berapa perolehan suara di masing-masing Paslon, dan berapa persentasenya," pungkas dia.

Lihat juga Video Hasil Rekapitulasi Pilgub Jakarta: Pramono-Rano 50,07%

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya.




Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads