Tim RK Minta Pendukung Tak Dapat Undangan Nyoblos Lapor Bawaslu

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Tim RK Minta Pendukung Tak Dapat Undangan Nyoblos Lapor Bawaslu

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 01 Des 2024 16:35 WIB
Cagub dan cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono menggelar kampanye akbar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2024). Kampanye ini bertajuk Satu1n Jakarta.
Ridwan Kamil (RK) dan Suswono. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Tim pemenangan paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) mengeluarkan surat imbauan kepada para pendukung hingga simpatisan. Mereka mengimbau para pendukung yang tidak mendapatkan undangan mencoblos pada Pilkada 2024 tanggal 27 November agar mengadu ke Bawaslu.

Dilihat detikcom, Minggu (1/12/2024), surat itu tertanggal 30 November yang ditandatangani Ketua Timses RIDO Riza Patria dan Sekretaris Timses RIDO Basri Baco.

Surat itu ditujukan partai politik pengusung, relawan, ormas, dan simpatisan masyarakat Jakarta pendukung pasangan RK-Suswono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris DPD Gerindra Jakarta Rani Mauliani mengonfirmasi terkait surat tersebut. Rani mengatakan pihaknya hendak memfasilitasi jika ada yang tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran tak mendapat undangan mencoblos dari KPUD.

"Iya betul. Tim RIDO membantu memfasilitasi keluhan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak mendapat undangan dan tidak paham atau tidak tersosialisasikan bila dapat hadir ke TPS hanya dengan KTP," kata Rani kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).

ADVERTISEMENT

Rani menuturkan pihaknya hendak menjembatani keluhan masyarakat tersebut.

"Karena keluhan mereka hampir dari seluruh wilayah dan mengeluhkan bahwa mereka merasa dipersulit saat ingin mendukung RIDO maka dijembatani oleh tim," kata Rani.

Berikut bunyi surat tersebut:

Dalam rangka menjaga alam demokrasi Jakarta yang berdaulat dan beradab maka dengan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, relawan, ormas, serta simpatisan Ridwan Kamil-Suswono, bagi yang tidak mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya (form C6 Pemberitahuan Pemilih) pada Pilkada Jakarta 27 November 2024 mohon segera mendatangi dan melaporkan kepada Bawaslu di wilayah masing-masing.

Kepada partai politik pengusung Ridwan Kamil-Suswono untuk dapat mengawal dan memfasilitasi laporan warga dan kadernya kepada Bawaslu setempat.

Demikian imbauan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

(fca/gbr)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads