PKS Sebut Ketua KPPS di Jaktim yang Coblos 19 Surat Suara Bisa Dipenjara

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

PKS Sebut Ketua KPPS di Jaktim yang Coblos 19 Surat Suara Bisa Dipenjara

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 30 Nov 2024 08:24 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2017. Rapat tersebut membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat dukungan calon perseorangan (indipenden) serta membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.
Mardani Ali Sera (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta -

Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN mengaku telah mencoblos 19 surat suara untuk pasangan nomor urut 03, Pramono-Rano. PKS, partai pendukung paslon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyebut Ketua KPPS tersebut bisa dipenjara 18 bulan.

"Masuk di Pasal 516 UU Pemilu: Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dimintai tanggapan, Jumat (29/11/2024).

Mardani curiga aksi ketua KPPS di Jaktim ini juga dilakukan di tempat lain. Mardani merasa pihak berwenang perlu menelusuri apakah hal ini dilakukan masif atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, perlu dicek datanya. Kedua, coblos nomor berapa pun jika tidak sesuai aturan harus dihukum. Ketiga, usut dengan seksama semua pelanggaran," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengutuk apa yang dilakukan ketua KPPS di Jaktim tersebut. Menurutnya, perlu ada langkah tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kami menyayangkan dan mengutuk praktik-praktik busuk yang dilakukan oleh oknum petugas penyelenggara pemilu yang seharusnya netral malah mencederai demokrasi pada pilkada ini," kata Abdul.

PKS, jelas Aziz, sedang melakukan investigasi dan mendata kecurangan-kecurangan tersebut untuk dilaporkan kepada Bawaslu. Ia khawatir kecurangan ini dilakukan secara masif.

"Kami khawatir kecurangan ini dilakukan secara masif dan terstruktur sehingga mempengaruhi secara signifikan jumlah suara Paslon nomor 3 yang masuk. Sehingga terjadi penggelembungan suara yang mencederai demokrasi kita," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPPS di Jaktim sengaja mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan agar partisipasi pemilih meningkat. Pelanggaran itu dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.

"Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.

"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ucapnya.

Simak juga Video Hasto: Depok yang Jadi Basis PKS, Kini Dimenangkan PDIP

[Gambas:Video 20detik]


(isa/idn)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads