KPU DKI Jelaskan Alasan Sirekap Tak Tampilkan Grafik 'Real Count' Pilkada

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU DKI Jelaskan Alasan Sirekap Tak Tampilkan Grafik 'Real Count' Pilkada

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 28 Nov 2024 16:41 WIB
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah (bicara di podium)-(Anggi/detikcom)
Foto: Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah (bicara di podium)-(Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkap alasan tidak menampilkan grafik perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau yang sering disebut real count. KPU mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah ketidaksesuaian pengolahan data lewat sistem dengan hasil perhitungan di TPS.

"Ya, salah satu evaluasinya tadi di Pemilu kemarin kan banyak ketidaksinkronan ya, ketidaksesuaian antara foto dengan angka-angka," kata Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah di kantor KPU Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Fahmi mengatakan KPU RI kemudian melakukan evaluasi usai banyak keluhan tidak sesuainya data foto form C hasil dengan dan angka pada grafik yang ditampilkan di Sirekap. Fahmi mengatakan Sirekap saat ini sudah semakin baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu menjadi evaluasi dan alhamdulillah hari ini karena banyak sekali perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan oleh KPU RI, melalui Pusdatin, Sirekap betul-betul valid ya, tingkat akurasinya jauh lebih baik dibanding Pemilu kemarin," ujarnya.

Dia menegaskan Sirekap hanya alat bantu. Hasil resmi dan final Pilkada 2024 akan diketahui lewat rekapitulasi manual dan berjenjang.

ADVERTISEMENT

"Nah ini juga bagian dari menjaga integritas hasil tersebut. Jadi karena Sirekap lagi-lagi perlu kami tegaskan adalah hanya alat bantu saja, tentu yang ditetapkan nanti adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang," ujarnya.

Fahmi mengatakan masyarakat dapat mengakses foto formulir C hasil TPS lewat Sirekap. Dia mengatakan hal itu dapat menjadi pembanding dengan rekapitulasi dari KPU.

"Justru dengan adanya Sirekap tersebut, masyarakat bisa mengawasi secara langsung kalau misalnya ada perubahan-perubahan hasil di setiap TPS. Saksi bisa menjadikan Sirekap itu menjadi alat bantu, menjadi pembanding antara yang dilakukan rekap secara manual dengan yang ada di publikasi Sirekap itu," tuturnya.

Simak video: Edisi #249 KPU Hilangkan Grafik Sirekap, Ada Apa?

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads