Ini Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Ini Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 28 Nov 2024 11:07 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, saat ini tengah berlangsung tahap penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual oleh petugas KPPS. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh KPU.

Pada tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi ini, petugas KPPS akan menghitung perolehan suara di setiap TPS se-Indonesia secara manual yang hasilnya akan direkapitulasi dan diunggah secara berkala. Menurut Peraturan KPU, tahapan ini akan berlangsung selama 27 November hingga 16 Desember 2024.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, berikut ini tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), pemilihan Bupati dan Wakil Bupatin (Pilbup), serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pilgub

  1. Penghitungan suara di TPS
  2. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan
  3. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
  4. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di provinsi
  5. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi.

Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pilbup

  1. Penghitungan suara di TPS
  2. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan
  3. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten
  4. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten.

Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pilwalkot

  1. Penghitungan suara di TPS
  2. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan
  3. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kota
  4. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota.

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara dan Rekapitulasi

Progres hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dalam Pilkada 2024 dapat dicek melalui laman resmi KPU. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi https://pilkada2024.kpu.go.id/
  • Pilih jenis pemilihan (Gubernur/Bupati/Walikota)
  • Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Halaman akan menampilkan hasil real count yang meliputi:
    - Progres Dokumen C Hasil di TPS
    - Progres Rekapitulasi Hasil

Sebagai informasi, untuk saat ini masih belum ada hasil real count yang ditampilkan pada laman tersebut. Sebab proses penghitungan suara oleh KPPS di setiap TPS masing berlangsung. Nantinya data akan diupdate secara berkala oleh KPU.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads