Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten/kota akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Keputusan ini diambil setelah pemungutan suara terdampak banjir dan tanah longsor.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa bencana alam tersebut mempengaruhi proses pemungutan dan perhitungan suara. Sehingga ada beberapa TPS yang terkena secara bersamaan.
"Pada saat yang bersamaan, ada TPS yang mengalami kebanjiran, tanah longsor, dan itu berdampak pada pemungutan dan perhitungan surat suara," ujar Agus, seperti dilansir detikSumut, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU: 110 TPS Pilkada Susulan di Sumut |
Sebanyak 110 TPS akan melaksanakan pemungutan suara susulan, dengan rincian 56 TPS di Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 20 TPS di Binjai, 2 TPS di Asahan, dan 2 TPS di Nias. Selain itu, lima TPS di Medan dan satu TPS di Deli Serdang juga akan melakukan pemungutan lanjutan.
"Pemungutan suara susulan total 110 TPS yang tersebar di 5 kabupaten kota pertama Medan ada 56 TPS dan dimedan juga akan dilaksanakan pemungutan lanjutan di lima TPS berikutnya Deli Serdang ada 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS dan Nias ada 2 ," ungkapnya.
Khusus untuk Nias, pemungutan suara susulan dilakukan karena kerusakan logistik yang kini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Agus menegaskan bahwa pemungutan suara susulan ini akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah keputusan ditetapkan.
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)