RK Ungkap Hasil Quick Count Internal: 2 Putaran Kelihatannya Faktual

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

RK Ungkap Hasil Quick Count Internal: 2 Putaran Kelihatannya Faktual

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 19:30 WIB
Ridwan Kamil (Firda/detikcom)
Ridwan Kamil (Firda/detikcom)
Jakarta -

Cagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengatakan memiliki tim internal yang melakukan hitung cepat atau quick count. RK optimistis Pilkada Jakarta akan dua putaran berdasarkan hasil hitung cepat timnya.

"Biasanya hitung cepat itu akurat dan kami juga ada tim internal bahwa dua putaran itu kelihatannya akan menjadi faktual," kata RK di acara pemantauan hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

RK juga menyinggung soal potensi Pilkada Jakarta 1 putaran. RK kemudian menyinggung soal quick count beberapa lembaga survei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan tadi sudah saya bilang, hasil surveinya, hasil quick count-nya menyatakan belum ada yang tembus satu putaran," kata

Waketum Golkar ini mengapresiasi para kandidat di Pilkada Jakarta yang menjadi rivalnya, yakni cagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan cagub nomor urut 3 Pramono Anung. Dia juga menyinggung hasil quick count Dharma-Kun Wardana yang melesat dari hasil survei sebelum pencoblosan.

ADVERTISEMENT

"Salam hormat buat guru saya Mas Pram, Bang Rano, dan juga Mas Dharma yang luar biasa dari hanya survei 3,4 persen bisa 10 persen," tutur dia.

KPU Jelaskan Aturan Pilkada 1 Putaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menjelaskan dasar aturan soal syarat Pilgub Jakarta satu putaran. Pilgub digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50%.

"Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11).

Wahyu mengatakan dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% terpenuhi. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

"Iya, 50% (lebih) tidak ada putaran dua," ujarnya.

(fca/lir)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads