KPK Panggil Mantan Aspri Ridwan Kamil

KPK Panggil Mantan Aspri Ridwan Kamil

Adrial akbar - detikNews
Senin, 14 Sep 2026 13:18 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Randy Kusumaatmadja (RND), yang merupakan mantan asisten pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Randy dipanggil sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Budi belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Randy. Selain Randy, KPK memanggil dua saksi lainnya, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Befiboi Rizqi Nurkanda selaku Pengurus PT Tjuan Pakar Runding/Mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat
2. Wena Natasha Olivia selaku ibu rumah tangga.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

ADVERTISEMENT

Empat orang di antaranya telah ditahan, yaitu:

1. Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
2. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
3. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
4. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ial/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini