Cak Lontong: 6 Lembaga QC Pramono di Atas 50%, Artinya Pilkada 1 Putaran

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 19:09 WIB
Konferensi pers Ketua Timses Pramono-Rano, Cak Lontong (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Ketua Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong, mengatakan hitung cepat atau quick count enam lembaga survei menunjukkan jagoannya meraih suara di atas 50 persen. Dia mengatakan hal itu berarti Pilkada Jakarta cuma satu putaran.

"Kita bersama-sama sudah mendapatkan hasil yang bisa kita lihat, bahwa dari lembaga survei yang terkait dengan kontestasi Pilkada Jakarta ini, semuanya memenangkan Mas Pram dan Bang Doel. Semuanya lembaga survei memenangkan Mas Pram dan Bang Doel," kata Cak Lontong dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

"Dan ada enam di antaranya dan itu sebagian besar menempatkan Mas Pram dan Bang Doel di atas 50 persen dan insyaallah artinya, berdasarkan hasil tersebut, kita bisa menyatakan bahwa Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran," lanjutnya.

Cak Lontong mengatakan enam lembaga survei ini adalah Charta Politika, LSI Denny JA, Voxpol, LSI, SMRC, dan Poltracking. Dia menyebut lembaga-lembaga ini menunjukkan suara Pramono lebih dari 50 persen.

"Jadi, berdasarkan itu, kita menyatakan bahwa ini satu putaran dari Charta Politika, kemudian dari LSI, ada dari Voxpol, LSI Lingkar, SMRC, dan juga Poltracking," ujarnya.

Dia bersyukur dengan hasil survei itu. Menurutnya, hal ini merupakan hasil kerja keras tim.

"Alhamdulillah, sekali lagi, berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan perjuangan kita bersama dan warga Jakarta, kita secara yakin menyatakan bahwa Pilkada DKI satu putaran," ujarnya.

Cak Lontong menyebut hasil quick count sama dengan real count dari tim internalnya. Dia menjelaskan ini tim pemenangan sudah memiliki bukti lembar C1 dari setiap TPS di Jakarta.

"Karena ini juga sama hasilnya dengan real count yang sedang berjalan dan kita perlu menyampaikan bahwa paslon nomor 3 kita mempunyai semua bukti C1 secara lengkap dan sekarang sedang dilakukan penghitungan," ujarnya.

Hasil quick count bukan merupakan hasil resmi Pilkada Jakarta. Hasil resmi Pilkada Jakarta akan ditetapkan KPU Jakarta setelah melakukan rekapitulasi secara manual.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga telah menjelaskan syarat Pilgub Jakarta satu putaran. Pilgub digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50 persen.

"Iya, 50 persen lebih, 50 persen+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11).

Wahyu mengatakan dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50 persen terpenuhi. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork