KPU Umumkan Hasil Pilgub Jakarta Paling Lambat 16 Desember 2024

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 17:29 WIB
Foto ilustrasi: Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta besok. KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tersebut paling lambat 16 Desember 2024.

"Paling lambat 16 Desember," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11/2024).

Wahyu mengatakan rekapitulasi suara akan dilakukan berjenjang. Dia menyampaikan rekapitulasi suara dimulai besok di tingkat kecamatan.

"Rekapitulasi di kecamatan 28 November sampai 3 Desember 2024," ujarnya.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara:

27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK

28 November - 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK

28 November - 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan

5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota

5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota

9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Tonton video: KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 pada 15 Desember






(amw/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork