TPS Pilkada 2024 Tutup Jam Berapa? Cek Jadwal dan Dokumen yang Dibawa

TPS Pilkada 2024 Tutup Jam Berapa? Cek Jadwal dan Dokumen yang Dibawa

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 08:57 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024 tengah berlangsung hari ini. Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwalnya.

Adapun jadwal buka-tutup TPS dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Dalam hal ini, TPS ditutup menandakan pelaksanaan pemungutan suara telah berakhir.

Lantas jam berapa TPS ditutup?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPS Ditutup Pukul 13.00 Waktu Setempat

Berdasarkan Peraturan KPU, waktu pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat. Kemudian TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat yang menandakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 telah selesai.

Waktu Pemungutan Suara DPT, DPTb, DPK

Meski TPS dibuka sejak pukul 07.00 dan ditutup 13.00 waktu setempat. Pemilih juga perlu memerhatikan waktu pemungutan suara yang berlaku sesuai kategori pemilih, baik pemilih DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (pemilih pindahan), maupun DPK (pemilih tambahan).

ADVERTISEMENT

Berikut ini ketentuan waktu pemungutan suara bagi pemilih sesuai kategori beserta persyaratannya:

Pemilih DPT:

  • Waktu pemungutan suara selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

Pemilih DPTb:

  • Waktu pemungutan suara selama pukul 11.00-13.00 waktu setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
  • Pemilih DPTb nantinya akan mendapatkan surat suara yang menyesuaikan.

Pemilih DPK:

  • Waktu pemungutan suara selama pukul 12.00-13.00 waktu setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Pemilih DPK nantinya akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads