DPR Soroti Viral Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulkan Data C1

DPR Soroti Viral Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulkan Data C1

Gibran Maulana - detikNews
Selasa, 26 Nov 2024 20:50 WIB
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Foto: Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Matius Alfons/detikcom).
Jakarta -

Surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh camat di kota tersebut viral dan menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad menyoroti surat tersebut.

Dalam surat yang viral di aplikasi perpesanan seperti dilihat, Selasa (26/11/2024), dokumen tertanggal 25 November tersebut memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024. Klaim dasar dari terbitnya surat ini yakni peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 hingga SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Surat ini memerintahkan kepada para camat untuk melakukan pengumpulan Data C1 melalui Panitia Pengawas Keamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 mulai pukul 08.00 WIB besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir)," demikian petikan surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024 itu.

Berpotensi Melanggar

ADVERTISEMENT

Dasco menanggapi surat tersebut dengan mengingatkan larangan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Surat ini, katanya, berpotensi melanggar kewenangan KPU.

"Pasal 71 ayat 1 dan 2 UU 10/2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijalan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (26/11).

"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan independen. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," tegas Dasco.

Dasco mengingatkan surat ini dapat menjadi objek jika ada gugatan hasil Pilkada 2024 di MK.

"Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," ujar Dasco.

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads