Belum Dapat Undangan Nyoblos Pilkada 2024, Apa yang Harus Dilakukan?

Belum Dapat Undangan Nyoblos Pilkada 2024, Apa yang Harus Dilakukan?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 12:09 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Bagi pemilih DPT, surat pemberitahuan atau undangan nyoblos wajib dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pilkada 2024. Undangan nyoblos dibagikan oleh KPPS beberapa hari sebelum pencoblosan.

Lalu, bagaimana jika belum mendapat undangan nyoblos Pilkada 2024? Simak informasi berikut ini.

Solusi Belum Dapat Undangan Nyoblos Pilkada 2024

Undangan atau surat pemberitahuan model C6-KWK adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, surat pemberitahuan/undangan dibagikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT dan disertai tanda terimanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila pemilih tidak berada di tempat, Ketua KPPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.

Pemilih yang sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 belum menerima surat pemberitahuan/undangan nyoblos, diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan identitas pemilih. Apabila nama pemilih tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk TPS atau daftar pemilih tetap untuk wilayah PPS, Ketua KPPS berdasarkan keterangan Ketua PPS memberikan surat pemberitahuan.

ADVERTISEMENT

Bagaimana Jika Undangan Nyoblos Hilang?

Apabila surat pemberitahuan/undangan nyoblos (formulir model C6-KWK) hilang, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. Pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024

Simak tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS.

  • Datang ke TPS yang telah ditentukan
  • Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
  • Lalu, isi daftar hadir
  • Kemudian, antri hingga nama dipanggil
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
    - Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
    - Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
    - Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
  • Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
  • Selanjutnya, pergi ke bilik suara
  • Coblos surat suara, dengan ketentuan:
    - Coblos menggunakan paku yang tersedia
    - Coblos cukup sekali
    - Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
    - Tidak boleh merekam saat mencoblos
  • Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
  • Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
  • Proses pencoblosan selesai dilakukan.
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads