MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU Selama Adili Sengketa Pilkada

MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU Selama Adili Sengketa Pilkada

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 10:35 WIB
Ketua MK Suhartoyo (Belia/detikcom)
Foto: Ketua MK Suhartoyo (Belia/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara sidang pengujian undang-undang (PUU) untuk persiapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. MK menyatakan akan fokus menuntaskan sidang sengketa hasil Pilkada.

"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penangan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg Pilpres, Pilkada, perkara pengujian. Tapi selama ini selalu ditangguhkan dulu," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Suhartoyo tak menjelaskan detail penangguhan dilakukan hingga kapan. MK sendiri telah melantik Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang beranggotakan 735 orang. Mereka bertugas mulai 27 November 2024 sampai 14 Maret 2025.

"Sebab, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya pengajuan permohonan kepada MK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, baik secara luring maupun daring, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penerapan suara hasil pemilihan oleh KPU," ujarnya.

MK sendiri memiliki waktu paling lama 45 hari kerja untuk menuntaskan sengketa hasil Pilkada.

Simak juga Video 'Putusan MK soal Kapan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads