Hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 segera tiba. Pemilih akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya terdaftar pada Rabu, 27 November 2024 untuk memilih calon kepala daerahnya.
Nantinya saat pemilih berada di TPS akan diberikan sejumlah surat suara oleh petugas. Saat gilirannya tiba, pemilih akan mencoblos calon kepala daerah pilihannya yang tertera pada kerta surat suara tersebut ketika berada di bilik suara.
Lantas berapa banyak jumlah surat suara yang akan diterima setiap pemilih di TPS saat hari pemungutan suara Pilkada 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah Surat Suara yang Didapat Tiap Pemilih
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, ada dua surat suara yang telah ditandatangani ketua KPPS dan dibagikan kepada setiap pemilih di TPs saat hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024. Dua jenis surat suara tersebut dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi)
- Surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten) atau surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Kota).
Namun, ada ketentuan khusus untuk surat suara Pilkada 2024 di Jakarta dan Yogyakarta. Berikut keterangannya:
- Untuk Pilkada 2024 Jakarta hanya ada 1 jenis surat suara, yaitu surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Untuk Pilkada Yogyakarta hanya ada 1 jenis surat suara, yaitu surat suara Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil walikota.
Beda 3 Jenis Surat Suara di TPS Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU, ada tiga jenis surat suara dalam Pilkada 2024 yang terdiri dari surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Kota). Beirkut ini perbedaan dari ketiga jenis warna surat suaranya:
- Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Merah Marun)
- Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Biru Muda)
- Surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Hijau Tosca).
Kategori Surat Suara yang Sah dan Tidak Sah
Setelah mengetahui jumlah dan jenis surat suara yang akan didapat di TPS saat hari pemungutan suara, pemilih juga wajib memahami ciri-ciri surat suara yang dianggap sah dan tidak sah. Agak hak pilihnya tetap tersalurkan.
Berikut ini ciri-ciri surat suara yang sah:
- Surat suara ditandatangani ketua KPPS
- Surat suara dicoblos pada nomor urut
- Surat suara dicoblos pada foto
- Surat suara dicoblos pada nama salah satu pasangan calon
- Surat suara dicoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik
- Surat suara dicoblos menggunakan alat coblos yang tersedia.
Berikut ini ciri-ciri surat suara yang tidak sah:
- Surat suara tidak dicoblos
- Surat suara dicoblos di luar kolom
- Banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon
- Surat suara dicoblos pada lebih dari satu kolom calon
- Surat suara dicoblos, tapi dirusak atau dilubangi
- Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.
Simak juga video: KPU Jakarta Akan Mulai Cetak Surat Suara Pilkada Awal Oktober