Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024

Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2024 15:06 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Aturan ini meliputi hal-hal yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan selama berada di tempat pemungutan suara (TPS) juga saat berada di bilik suara.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan informasi dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipatuhi selama pemilh berada di TPS saat hari pemungutan suara Pilkada tanggal 27 November 2024:

Hal-hal yang Diperbolehkan

  • Membawa berkas formulir dari petugas dan KTP
  • Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
  • Mengisi daftar hadir sesuai urutan kedatangan
  • Mencoblos surat suara dengan paku yang tersedia
  • Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos
  • Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara
  • Mencelupkan jari pada tinta.

Hal-hal yang Tidak Dibolehkan

  • Berkampanye saat hari pemungutan suara
  • Mencoret-coret atau merobek surat suara
  • Memfoto/merekam kegiatan mencoblos di bilik suara
  • Mendokumentasi hasil coblosan di surat suara
  • Tidak mencelupkan jari ke tinta
  • Memberi uang dan materi kepada pemilih lain
  • Mencoblos surat suara dengan benda lain selain paku.

Tata Cara Mencoblos di Bilik Suara

  1. Pemilih menuju bilik suara setelah nama dipanggil petugas
  2. Setelah memperoleh surat suara, lakukan pengecekan surat suara
  3. Pemilih dapat menuju ke bilik suara untuk mencoblos surat suara
  4. Di bilik suara, pemilih mencoblos sesuai ketentuan surat suara yang sah
  5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk melipat surat suara
  6. Pemilih meninggalkan bilik suara, lalu memasukkan surat suara ke kotak suara
  7. Jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak juga video: Pramono Anung Bakal Nyoblos di TPS Dekat Rumah

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(wia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads