Saksi Pilkada 2024 Berapa Orang? Ini Aturan dari KPU

Saksi Pilkada 2024 Berapa Orang? Ini Aturan dari KPU

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 14:29 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat pihak yang berperan sebagai saksi. Saksi dalam Pilkada 2024 ditentukan oleh pasangan calon (paslon) pemilihan untuk hadir saat pemungutan dan penghitungan suara.

Lantas, berapa jumlah saksi Pilkada 2024? Bagaimana ketentuan menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Simak informasinya.

Saksi Pilkada 2024 Berjumlah 2 Orang

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saksi dalam Pilkada 2024 berjumlah paling banyak dua orang untuk masing-masing pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Saksi Pilkada 2024

Untuk menjadi saksi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, harus memenuhi ketentuan berikut.

  • Dapat menjadi saksi untuk:
    1. 1 (satu) peserta pemilihan; dan/atau
    2. 2 (dua) peserta pemilihan dari 2 (dua) jenis pemilihan yang berbeda;
  • Harus membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:
    1. Pasangan calon tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; atau
    2. Pasangan calon tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;
  • Tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar.

Tugas Saksi Pilkada 2024

Berikut daftar tugas saksi Pilkada tahun 2024, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT
  • Menerima salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan dari KPPS
  • Menghadiri kegiatan KPPS saat memeriksa persiapan akhir pemungutan suara
  • Menghadiri rapat pemungutan suara
  • Memberikan surat mandat kepada KPPS
  • Menerima penjelasan dari Ketua KPPS tentang:
    1. Jumlah surat suara yang diterima;
    2. Tata cara pemberian suara;
    3. Tata cara penyampaian keberatan oleh saksi, pengawas TPS, pemantau pemilihan terdaftar, atau masyarakat/pemilih;
    4. Tata cara pemantauan oleh pemantau pemilihan terdaftar;
    5. Pembagian tugas anggota KPPS; dan
    6. Hal lain yang diperlukan
  • Menyaksikan proses pemungutan suara
  • Menghadiri rapat penghitungan suara
  • Menyaksikan proses penghitungan suara
  • Menandatangani formulir hasil penghitungan suara
  • Mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara, berupa foto atau video
  • Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengawasi penyerahan kotak suara kepada PPS
  • Menyaksikan proses pemungutan suara ulang (jika ada).

Simak juga video: Bawaslu Usul ke Gibran: Pilpres-Pilkada Tak Digelar di Tahun Sama

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads