Mau Nyoblos Pilkada 2024 tapi Tak Berada di Domisili KTP? Ini Syaratnya

Mau Nyoblos Pilkada 2024 tapi Tak Berada di Domisili KTP? Ini Syaratnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2024 18:01 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dapat mencoblos di tanggal 27 November 2024. Pengecekan DPT dilakukan secara online lewat situs KPU, dengan cara memasukkan NIK sesuai KTP.

Perlu diketahui, TPS tempat kita mencoblos saat Pilkada 2024 disesuaikan dengan alamat atau domisili tempat tinggal. Lalu, bolehkah mencoblos Pilkada 2024 apabila tidak sesuai alamat KTP? Berikut informasinya.

Bolehkah Nyoblos Pilkada 2024 Tidak Sesuai Alamat KTP?

Pemilih yang ingin mencoblos selain di TPS terdaftar atau di TPS yang tidak sesuai alamat di KTP, dapat mengajukan pindah memilih. Apa itu pindah memilih?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pindah memilih dilakukan oleh pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di tempat asalnya atau di TPS terdaftar. Setelah berhasil pindah memilih, pemilih tersebut akan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pindah memilih masih bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024 (h-7 pencoblosan). Namun, tidak semua pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Pindah memilih sampai tanggal 20 November 2024 hanya diperuntukkan bagi pemilih yang berada di kondisi:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap (sakit)
  • Menjadi tahanan rutan/lapas
  • Tertimpa bencana.

Cara Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024

Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam hal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024. Berikut langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT

1. Cara Pertama

  • Pastikan nama anda terdaftar dalam daftar pemilih Tetap (DPT), dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Lalu, kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat dengan membawa e-KTP/KK serta bukti dukung pindah memilih
  • Setelah proses berhasil, pemilih akan mendapatkan Formulir Model A - Surat Pindah Memilih

2. Cara Kedua

  • Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih
  • Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
  • Petugas melakukan pengecekan
    - Cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id
    - Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
    - Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui Sidalih
  • Formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.

Simak juga video: Cagub Jeje Sorot Intoleransi Keagamaan karena Faktor Kecurigaan

[Gambas:Video 20detik]



(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads