Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Tetap Bisa Nyoblos?

Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Apakah Tetap Bisa Nyoblos?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 15 Nov 2024 17:36 WIB
ilustrasi nyoblos pemilu
Ilustrasi nyoblos (Foto: Getty Images/Herwin Bahar)
Jakarta -

Salah satu syarat agar bisa mencoblos saat Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024 adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Data DPT Pilkada 2024 dapat dicek secara online melalui laman resmi KPU RI.

Namun, jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah tetap bisa mencoblos? Berikut penjelasannya.

Apakah Bisa Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024?

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetap bisa mencoblos. Mereka tercatat sebagai pemilih tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

Adapun menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

Aturan Memilih Bagi Pemilih Tambahan/DPK Pilkada 2024

Berikut aturan mencoblos bagi pemilih tambahan atau pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK), berdasarkan PKPU nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

  • Satu jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK. Itu artinya, pemilih tambahan atau DPK dapat memilih pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
  • Pelayanan terhadap pemilih tambahan atau DPK dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
  • Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.

Yang Harus Dibawa DPK ke TPS Pilkada 2024

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetap bisa mencoblos di TPS, dengan catatan membawa:

  • e- KTP atau surat keterangan.

Saksikan juga video: Jika Terpilih, Pramono Ingin Dorong BUMD Jadi Sponsor Persija

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads