Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral selama masa Pilkada 2024. Berdasarkan Pasal 2 UU nomor 5 2014, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga meski terjadi pergantian pemimpin.
ASN dilarang melakukan hal-hal yang menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran ASN saat Pilkada 2024.
Bentuk Pelanggaran ASN saat Pilkada
Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran ASN selama pelaksanaan Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelanggaran Kode Etik
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon
- Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon
- Memposting pada media sosial/media sosial yang dapat diakses publik
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan bakal calon
- Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon peserta pemilihan.
2. Pelanggaran Disiplin
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan
- Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon peserta pemilihan
- Melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon peserta pemilihan
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon
- Memposting foto bersama calon peserta pemilihan pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon
- Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi bakal calon atau bakal pasangan calon
- Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi partai politik atau calon atau pasangan calon
- Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan
- Membuat Keputusan/Tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon
- Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk.
Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur?
Dikutip dari situs MenpanRB, Pilkada pada tanggal 27 November 2024 merupakan libur nasional. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas.
Simak juga Video: MenPAN-RB: ASN Tak Netral di Pemilu 2024 Laporkan