Tim Advokasi calon Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna membantah laporan Ratu Zakiyah-Najib Hamas soal rumah dinas dijadikan posko pemenangan. Tim Andika menegaskan tak pernah ada kegiatan politik di rumah dinas tersebut.
"Pertama, dari pemberitaan itu tidak disebutkan siapa terlapor apakah pasangan calon atau Bupati Serang. Kalau mengarah ke paslon kami tegaskan tidak ada kegiatan politik yang selama ini kegiatan tersebut menggunakan fasilitas negara," kata Ketua Tim Advokasi Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas, Selasa (5/11/2024).
Deni menyebut, rumah dinas yang ditempati Bupati Serang menang milik pribadi yang dijadikan rumah jabatan. Namun, kata dia, tak ada kegiatan politik di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang itu milik Bupati dan ditempati oleh Bupati tapi tidak ada kegiatan-kegiatan politik. Substansinya itu di situ tidak ada kegiatan politik," ujarnya.
Jika tuduhannya terkait posko pemenangan, lanjut Deni, domisili yang disebutkan oleh tim Zakiyah-Najib tidak pernah terdaftar di KPU. Menurutnya, posko pemenangan calon Bupati harus terdaftar di KPU.
"Yang pasti kita membantah ketika dari pihak mereka melaporkan ada dugaan paslon menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik itu nggak benar, kalau pengertian markas atau posko segala sesuatu terdaftar di KPU, pertanyaannya apakah di lokasi yang disebutkan itu di Jalan Bhayangkara 51 itu terdaftar sebagai posko pemenangan atau nggak," katanya.
Terkait laporan tim Ratu Zakiyah-Najib Hamas, pihaknya belum menerima pemberitahuan atau undangan klarifikasi dari Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten.
"Sejauh ini kita belum terima undangan klarifikasi baik dari Bawaslu kabupaten maupun provinsi. Kalaupun nanti ada kita akan menghadiri, kita akan hormati prosesnya," tuturnya.
Sebelumnya, tim hukum calon Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas melaporkan rivalnya Andika Hazrumy-Nanang Supriatna atas dugaan menggunakan rumah dinas (rumdin) Bupati Serang sebagai posko pemenangan. Rumah dinas itu merupakan rumah jabatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Iskak, mengatakan pihaknya melaporkan adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas Bupati Serang yang berada di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang dijadikan markas pemenangan Paslon nomor urut 1. Rumah pribadi yang dijadikan rumah dinas itu disewa oleh Pemkab Serang.
"Rumah di Jalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya, Kota Serang itu adalah rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024. Rumah itu disewakan kepada Pemkab Serang sebesar Rp 250 juta, berdasarkan SK Bupati Tahun 2023, dan uang sewanya menggunakan APBD Kabupaten Serang. Parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan oleh paslon 1," kata Iskak melalui keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Simak juga Video 'Strategi Andika Bereskan Masalah Pelayanan Publik di Jateng':