Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Nantinya, hari H pencoblosan Pilkada 2024 dijadikan sebagai hari libur nasional. Soal libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Agar tidak salah pilih, pastikan pemilih sudah mengetahui informasi terkait pasangan calon di daerah masing-masing. Berikut cara mengecek informasi calon kepala daerah Pilkada 2024.
Cara Cek Info Calon Kepala Daerah 2024
Pilkada 2024 merupakan agenda pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Sebelum memilih, Anda bisa mengecek profil paslon Pilkada 2024 dengan cara sebagai berikut.
1. Lewat fitur 'Kenali Kandidat' di detikcom
- Buka situs https://www.detik.com/pilkada/kenali-kandidat
- Pilih wilayah pemilihan
- Lalu, pilih pasangan calon yang terlampir
- Setelah itu, akan muncul informasi pasangan calon berupa:
- Rekam jejak
- Visi dan misi
- Profil
- Berita terkini dari pasangan calon peserta Pilkada 2024.
2. Lewat situs Info Pemilu KPU
- Buka situs Info Pemilu KPU: infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon
- Pilih "Jenis Pemilihan":
- Gubernur
- Bupati
- Wali Kota - Pilih nama wilayah yang akan dicari
- Klik "Filter"
- Tunggu situs memproses pencarian hingga menampilkan data calon kepala daerah dari wilayah yang dicari
- Setelah itu, akan muncul informasi berupa:
- Profil calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Rincian visi dan misi
- Daftar partai politik pengusung
- Informasi pelaksanaan kampanye
- Daftar riwayat hidup (DRH) para calon kepala daerah berdasarkan izin yang diberikan.
Tahapan Pilkada 2024 Terkini
Penyelenggaraan Pilkada 2024 sedang berada di masa kampanye hingga bulan November 2024. Setelah itu, baru dilaksanakan pencoblosan atau pemungutan suara. Berikut rincian lebih lengkapnya.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.