Kampanye adalah salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada sebelum hari pemilihan. Selama masa kampanye, partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, atau tim kampanye dapat mempromosikan atau menawarkan visi, misi, dan program kerja kepada pemilih.
Namun, kampanye tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Menurut aturan Bawaslu, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Berikut informasinya.
Daftar Tempat yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye
Berdasarkan informasi dari Bawaslu DKI Jakarta, partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye di sejumlah tempat umum. Di mana sajakah tempat yang tidak boleh dipasangi alat kampanye? Cek di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Gedung milik pemerintah
- Tempat pendidikan
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Tempat umum termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok
- Taman dan pepohonan
- Jalan protokol/dan atau jalan bebas hambatan
- Prasarana dan sarana publik.
Larangan Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, berikut sejumlah larangan dalam kampanye Pilkada 2024.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.