Dugaan Camat-Kades Tak Netral di Sukoharjo, Tim Luthfi Punya Bukti Video

Dugaan Camat-Kades Tak Netral di Sukoharjo, Tim Luthfi Punya Bukti Video

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Senin, 28 Okt 2024 17:17 WIB
Tim hukum Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Luthfi-Yasin melaporkan kasus dugaan netralitas kades ke Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).
Foto: Tim hukum Lutfhi-Yasin laporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jateng (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, melaporkan kepala desa dan camat di Sukuharjo atas dugaan pelanggaran netralitas di pemilu. Ada bukti video terkait dugaan pelanggaran netralitas pejabat setempat yang kini telah diserahkan ke Bawaslu Jateng.

"Jelas melanggar karena menggunakan fasilitas negara, dan ada bukti undangan dari pemerintah kecamatan, dan peserta yang hadir dapat uang Rp 100 ribu per orang, itu pelanggaran politik uang. Oleh karena itu kami melaporkan ke Bawaslu Jateng," kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, dilansir detikJateng, Senin (28/10/2024).

Harir mengatakan dugaan pelanggaran netralitas itu terjadi dalam sebuah acara yang digelar pada Jumat (25/10). Kegiatan itu digelar di Gedung Berdikari Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harir, kegiatan itu awalnya memuat kemasan agenda kecamatan terkait Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial. Namun, agenda itu justru memunculkan narasi terselubung dalam mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.

"Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada penyalahgunaan. Ada dukungan terbuka, memerintahkan untuk memilih Paslon Andika (Perkasa)-Hendi (Hendrar Prihadi) untuk pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kegiatan itu diikuti Camat Grogol, kepala desa, serta masyarakat Desa Langenharjo, Desa Pondok, Desa Parangjoro, dan Desa Pandeyan. Total ada 600 orang yang diundang dalam kegiatan tersebut.

Tim hukum Luthfi-Yasin menilai ada pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye serta dugaan terjadinya politik uang. Harir berharap Bawaslu segera mengusut laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Yang kami laporkan adalah Camat Grogol selaku pemerintah yang memfasilitasi, kedua adalah 4 kepala desa yang membuat undangan ke peserta, dan Etik yang memerintahkan untuk memilih Andika-Hendi," paparnya.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads