Tim Luthfi-Yasin Laporkan Dugaan Camat & Kades Tak Netral di Sukoharjo

Tim Luthfi-Yasin Laporkan Dugaan Camat & Kades Tak Netral di Sukoharjo

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Senin, 28 Okt 2024 16:49 WIB
Tim hukum Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Luthfi-Yasin melaporkan kasus dugaan netralitas kades ke Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).
Foto: Tim hukum Luthfi-Yasin laporkan dugaan pelanggaran netralitas di Sukoharjo (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin melaporkan kepala desa di Sukoharjo ke Bawaslu Jateng. Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kades.

Dilansir detikJateng, Senin (28/10/2024), Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Jumat (25/10) di Gedung Berdikari Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kegiatan itu, terlapor justru mengajak peserta untuk memilih pasangan calon lain di Pilgub Jateng.

"Kronologinya jadi tanggal 25 Oktober 2024 ada kegiatan yang mana dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Rangkaian kegiatannya kemasannya agenda kecamatan terkait Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial," kata Harir di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada penyalahgunaan. Ada dukungan terbuka, memerintahkan untuk memilih Paslon Andika (Perkasa)-Hendi (Hendrar Prihadi) untuk pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng," lanjutnya.

Harir mengatakan kegiatan itu diikuti oleh Camat Grogol, kepala desa, serta masyarakat Desa Langenharjo, Desa Pondok, Desa Parangjoro, dan Desa Pandeyan. Total ada 600 undangan yang disebar oleh panitia.

ADVERTISEMENT

"Yang mengundang peserta itu pemerintah Kecamatan Grogol dan ada 4 desa yang mengundang peserta. Desa Langenharjo ada 250 peserta, 170 orang Pondok, Parangjoro 160, Pandeyan 105 orang, dan juga dihadiri Cabup Sukoharjo Etik Suryani-Eko Sapto," paparnya.

Tim hukum Luthfi-Yasin menilai ada pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye serta dugaan terjadinya politik uang. Harir berharap Bawaslu segera mengusut laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Yang kami laporkan adalah Camat Grogol selaku pemerintah yang memfasilitasi, kedua adalah 4 kepala desa yang membuat undangan ke peserta, dan Etik yang memerintahkan untuk memilih Andika-Hendi," paparnya.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads