KPU DKI Buka Layanan Pindah Memilih Sampai 28 Oktober

KPU DKI Buka Layanan Pindah Memilih Sampai 28 Oktober

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2024 15:01 WIB
Ilustrasi surat pindah memilih
Foto ilustrasi pindah memilih (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terkait proses pindah memilih. KPU DKI akan membuka layanan pindah memilih sampai 28 Oktober 2024 untuk Pilgub Jakarta 2024.

"Dua hari menuju hari terakhir mengurus pindah memilih, 28 Oktober 2024," kata Anggota KPU DKI Fahmi Zikrillah kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Fahmi menyampaikan layanan pindah memilih ini hanya berlaku bagi warga ber-KTP Jakarta. Dia menuturkan pindah memilih tidak dapat dilakukan untuk lintas provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini pemilihan Gubernur Jakarta, maka yang kami data/layani hanya yang ber KTP Jakarta saja. Jika bertugas lintas provinsi, misal dari Medan ke Jakarta atau sebaliknya dari Jakarta ke Medan maka tidak bisa kami layani. Hanya yang bertugas pada provinsi yang sama" jelasnya.

"Misal, ada warga yang bekerja sebagai jurnalis, terdaftar di TPS Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Namun di hari H pemungutan suara ditugaskan oleh kantor nya untuk bertugas liputan di Matraman Jakarta Timur, terhadap kondisi tersebut jika ingin pindah memilih ke Jakarta Timur maka harus mengurus pindah memilih," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Fahmi mengatakan ada sejumlah kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Dia mengatakan pindah memilih dapat dilakukan di kantor-kantor KPU, PPS, atau PPK.

"Pengurusan pindah memilih di kantor PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," ujarnya.

Berikut kondisi-kondisi yang menyebabkan pindah memilih:

β€’ Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara
β€’ Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
β€’ Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi
β€’ Menjalani rehabilitas narkoba
β€’ Menjadi tahanan rutan/lapas dan terpidana
β€’ Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi
β€’ Pindah domisili
β€’ Bekerja diluar domisili
β€’ Tertimpa bencana alam

(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads