Rekayasa Lalin Sekitar Jakut Saat Debat ke-2 Pilgub Jakarta 2024

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Rekayasa Lalin Sekitar Jakut Saat Debat ke-2 Pilgub Jakarta 2024

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 25 Okt 2024 23:39 WIB
Debat pertama Pilgub Jakarta 2024 telah selesai. Debat diakhiri dengan momen saling bersalaman antara ketiga pasangan calon (paslon), Minggu (6/10/2024).
Foto: Debat pertama Pilkada Jakarta 2024 (Andhika Prasetia)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar Debat ke-2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030. Dishub DKI Jakarta pun menyiapkan rekayasa lalin saat debat tersebut berlangsung.

"Pelaksanaan kegiatan debat kedua Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Periode 2025-2030 diselenggarakan di Beach City Internasional Stadium (BCIS) Kota Administrasi Jakarta Utara, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Syafrin menjelaskan Dishub menyiapkan rute khusus untuk menuju ke lokasi debat melalui beberapa ruas jalan. "Adapun rute menuju lokasi Debat Kedua Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur 2025-2030 (Beach City Internasional Stadium) dapat melalui Jalan Benyamin Sueb-Simpang Susun Kemayoran-Jalan Lodan-Jalan Ancol Timur-Pintu Carnaval Ancol," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ada sejumlah ruas jalan yang direkayasa demi kelancaran acara debat Pilgub Jakarta 2024 tersebut. Berikut ini rekayasanya:

1. Lalu lintas dari Arah Barat (Pluit) menuju Arah Timur (Tanjung Priok) dapat melalui JalanR.E. Martadinata-Jalan Lodan Raya-Jalan Ancol Timur-Jalan Ketel dan seterusnya;
2. Lalu lintas dari Arah Timur (Tanjung Priok) menuju Arah Barat (Pluit) dapat melalui Jalan R.E. Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan Griya Utama- Jalan Benyamin SuaebJalan Industri-Jalan Gunung Sahari dan seterusnya;
3. Akan dilakukan rekayasa lalu lintas secara situasional pada sekitar area Kawasan Ancol;

ADVERTISEMENT

"Dihimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan," imbuh Syafrin.

(maa/aud)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads