KPU RI Jelaskan Aturan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal

KPU RI Jelaskan Aturan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 13 Okt 2024 17:15 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan aturan pergantian calon kepala daerah yang meninggal dunia. KPU mengatakan calon pengganti dapat diusulkan oleh partai pengusung.

Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan tersebut terdapat dalam Pasal 54 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Idham mengatakan calon kepala daerah yang berhalangan tetap dapat digantikan dengan nama lain.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Idham kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan berhalangan tetap yang dimaksud ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Dia menyampaikan parpol memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan nama pengganti calon kepala daerah.

"Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," demikian isi pasal 54 UU 10/2016.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Cagub Maluku Utara Benny Laos menjadi salah satu korban tewas akibat meledaknya kapal di Pulau Taliabu. Sejauh ini, Basarnas Ternate melaporkan ada enam orang tewas, termasuk Benny Laos.

Kepala Basarnas Ternate Fatur Rahman mengatakan berdasarkan data RSUD Bobong, total ada 33 orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut. Saat ini masih ada 10 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Korban meninggal enam orang, perawatan RS 10 orang, selamat 17 orang," kata Fatur, dilansir detikSulsel, Minggu (13/10).

(Sebagian isi berita telah di-update pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 09.47 WIB, setelah mendapat penjelasan terbaru dari KPU RI)

Simak: Video Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Cagub Malut Benny Laos

[Gambas:Video 20detik]




(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads