KPU DKI Minta Tak Pakai Tipeks di Formulir C Hasil yang Diunggah ke Sirekap

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU DKI Minta Tak Pakai Tipeks di Formulir C Hasil yang Diunggah ke Sirekap

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2024 16:39 WIB
Rapat koordinasi persiapan DPTb dan pengenalan Sirekap, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2024). Foto: Anggi/detikcom
Foto: Rapat koordinasi persiapan DPTb dan pengenalan Sirekap, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2024). Foto: Anggi/detikcom
Jakarta -

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilgub Jakarta. Namun, Wahyu mengatakan penggunaan Sirekap kali ini akan berbeda dengan Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Wahyu saat membuka rapat koordinasi persiapan DPTb dan pengenalan Sirekap, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2024). Wahyu mengatakan nantinya tidak ada lagi penggunaan tipeks dalam Formulir C Plano, jika terdapat kesalahan penulisan angka.

Diketahui, Formulir C Plano tersebut nantinya akan diunggah ke Sirekap. Pada saat Pilpres 2024, penggunaan tipeks ini menimbulkan polemik, lantaran angka yang dikoreksi kerap tidak terbaca oleh Sirekap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Wahyu mengingatkan kepada para PPS untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) hari ini dengan seksama. Wahyu mewanti-wanti untuk tidak ada kesalahan dalam penulisan di Formulir C Plano.

"Proses hari ini teman-teman, teman-teman harus pastikan jangan ada buat-buat, jadi pastikan disimak betul, apalagi nanti waktu menerangkan Sirekap," kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

"Misalnya, lagi bulet-buletin, terus salah, mau buletin angka satu malah dibuletin angka empat, gimana proses pengoreksiannya? Ada yang tahu? Misalnya angkanya 450, terus mau buletin empat karena ngantuk yang dibuletin lima. Jadi 550, gimana ngoreksi angka lima ini?" sambung dia.

Wahyu mengatakan dalam Sirekap di Pilkada, nantinya tidak akan menggunakan tipeks. Namun, akan diganti dengan penulisan 'sama dengan'. Hal itu, menurutnya, ketika angka tersebut telah dikoreksi, angka yang salah tetap diketahui.

"Nanti ada bimtek terakhir dikasih garis dan sama dengan, kalau dulu diapakan? Di tipeks, sekarang nggak ada tipeks, tipeks, karena kalau ditipeks nggak ketauan angkanya itu," ujarnya.

Simak Video: KPU DKI Jakarta Luncurkan Tahapan Pilgub 2024

[Gambas:Video 20detik]



(amw/taa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads