Bawaslu Selidiki Kasus Dugaan Netralitas Ketua Apdesi Lebak

Pilkada Banten

Kenali Kandidat

Bawaslu Selidiki Kasus Dugaan Netralitas Ketua Apdesi Lebak

Fathul rizkoh - detikNews
Senin, 07 Okt 2024 17:57 WIB
Bawaslu Lebak (Fathul-detikcom)
Foto: Bawaslu Lebak (Fathul-detikcom)
Lebak -

Bawaslu Lebak, Banten, menyelidiki pelimpahan kasus dugaan netralitas kepala desa dari Bawaslu Banten. Kasus itu menyeret ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak, Rusyadianto.

"Laporan ke provinsi dilimpahkan ke Bawaslu Lebak, sudah kita registrasi dan dibahas oleh Sentra Gakkumdu. Hari ini sudah rapat yang kedua," kata Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat kepada wartawan di kantornya, Senin (7/10/2024).

Dedi menjelaskan, Rusyadinto dilaporkan karena diduga mengajak seluruh anggota Apdesi Lebak untuk mendukung paslon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024. Dukungannya disampaikan lewat pesan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dalam proses apakah memenuhi unsur atau seperti apa nanti. (Bukti) ini informasi yang dikecualikan, yang jelas ini ditindaklanjuti dan tahapan selanjutnya kita plenokan," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan mengatakan, Rusyadianto merupakan kepala desa aktif di Desa Jatimulya, Rangkasbitung. Rusyadianto sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT


"Kades sudah dipanggil," kata Dwi.

Dwi tidak bisa merinci hasil pemeriksaan Rusyadianto. Menurutnya, proses ini masih berlangsung dan akan segera diplenokan bersama Sentra Gakkumdu.

"(Pernyataan kades) itu keterangan yang tidak bisa diinformasikan. Nah itu tidak bisa disampaikan, itu sebagai bahan bukti kita sebagai bahan proses kajian akhir," tuturnya.

Menurut Dwi, Rusyadianto bisa disanksi apabila terbukti melanggar netralitas kepala desa. Ancamannya pidana penjara selama 6 bulan.

"Kalau memang secara bukti kuat, harus naik penyidikan, dalam Pasal 188 (ancaman) minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan. Ketentuan dendanya Rp 600 ribu," pungkasnya.


Sebelumnya, Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten, Saepudin, melaporkan dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Pilgub Banten 2024. Saepudin menilai mereka secara terang-terangan mendukung pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Mereka yang dilaporkan yakni, Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto, Kepala Desa Mancak Hilman, Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, Kepala Desa Telaga May Solihin, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni.

Kemudian Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, Kepala Desa Bale Kencana Hairusalam, Kepala Desa Cikedung Herman, dan Kepala Desa Labuan sekaligus ketua Apdes Kec. Mancak Iwan.

"Selain Ketua Apdesi Lebak, kami juga melaporkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Rekaman dan video sejumlah kepala desa ini viral di media sosial dan sudah kami jadikan barang bukti," kata Saepudin dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

(aik/aik)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads