Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada tanggal 27 November 2024. Kini, seluruh pasangan calon sedang menjalani masa kampanye Pilkada 2024 mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Seperti kita ketahui, Pilkada merupakan agenda pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota untuk kota atau yang dikenal dengan Pilkada.
Sebelum mencoblos, pastikan data Anda sebagai pemilih tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara mengecek data di DPT Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek DPT Pilkada 2024
Data setiap pemilih Pilkada 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara mengecek DPT Pilkada 2024 secara online.
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
- Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
- Keterangan:
- Informasi lebih lanjut klik link WA Chatbot KPU.
Larangan Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut daftar larangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.