Sebuah video ajakan memilih salah satu pasangan calon Wali Kota Sukabumi dan membagikan amplop viral di media sosial. Video itu diduga terjadi di Masjid Al Jihad Nangeleng, Citamiang, Kota Sukabumi.
Dilansir detikJabar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah mengatakan, laporan terkait kampanye itu telah diterima pada 26 September 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan 001/REG/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024.
Firman mengatakan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 Mohamad Muraz dan Andri Hamami. Mulai dari kampanye di luar jadwal hingga penggunaan sarana ibadah untuk kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama yang perlu kami sampaikan itu terkait laporan kampanye di luar jadwal yang di dalamnya itu terdapat money politic dan penggunaan sarana ibadah di luar jadwal tahapan kampanye. Itu sudah kita lakukan klarifikasi terhadap pelapor, sampai dengan beberapa orang saksi," kata Firman kepada wartawan di Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi, Rabu (2/10/2024).
Bawaslu Kota Sukabumi kemudian berkonsultasi dengan Bawaslu Jabar dan para ahli. Hasilnya, laporan warga itu dihentikan, namun akan dijadikan informasi awal Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Selama tahap klarifikasi, Bawaslu menemukan kendala dalam pemenuhan syarat formil dan materiil. Terlapor yang diduga membagi-bagikan amplop, seorang ibu berinisial Y tidak memenuhi panggilan Gakkumdu sebanyak dua kali.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'KPU Jakarta Ingatkan Badan Ad Hoc untuk Tak Berpihak dan Jaga Integritas':