Bawaslu RI mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024. Salah satu tugas PTPS adalah melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara dalam penyelenggaraan pemilihan.
Berikut informasi perpanjangan pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024.
Perpanjangan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman Instagram Bawaslu DKI Jakarta, pendaftaran PTPS Pilkada 2024 diperpanjang sampai tanggal 10 Oktober 2024. Masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar di Kantor Panwaslu Kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"#SahabatBawaslu, Pendaftaran Pengawas TPS diperpanjang pada tanggal 01 s.d 10 Oktober 2024," demikian keterangan tertulis dari pihak Bawaslu DKI Jakarta.
Berikut jadwal lengkapnya.
- Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
- Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
- Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
- Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
- Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
- Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Berikut daftar persyaratan pendaftaran PTPS Pilkada 2024.
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp 800.000,00/orang/bulan.
(kny/jbr)