Aturan Kampanye di Media Sosial Pilkada 2024, Cek Infonya!

Aturan Kampanye di Media Sosial Pilkada 2024, Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 28 Sep 2024 11:34 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pemilihan
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Kampanye merupakan salah satu cara untuk mempromosikan pasangan calon pemilihan. Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah menentukan pilihan saat hari pemungutan suara.

Kegiatan kampanye juga bisa dilakukan di media sosial. Berikut aturan kampanye di media sosial untuk Pilkada 2024.

Aturan Kampanye di Media Sosial Pilkada 2024

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024. Dikutip dari edaran tersebut, media sosial menjadi salah satu wadah untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.

Berikut daftar aturan kampanye Pilkada 2024 lewat media sosial.

ADVERTISEMENT
  • Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye.
  • Pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
  • Akun media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU.
  • Pendaftaran akun media sosial ditembuskan kepada:
    1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
    2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
  • Partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Dikutip dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut jadwal kampanye Pilkada 2024.

  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads