Cara Penyampaian Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada Jakarta 2024

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Cara Penyampaian Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada Jakarta 2024

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 16 Sep 2024 12:36 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres pilkada
Ilustrasi Pilkada (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Pemilihan Pilkada 2024 serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Sebelum pemilihan, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

Tanggapan tersebut dapat disampaikan secara online melalui situs resmi KPU atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jakarta. Simak informasinya berikut ini.

Cara Penyampaian Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada Jakarta 2024

KPU Provinsi Jakarta menginformasikan tentang tata cara pemberian masa tanggapan masyarakat untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Periode tanggapan masyarakat ini berlangsung pada 15-18 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Instagram KPU DKI, berikut tata cara memberikan masukan dan tanggapan masyarakat untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

1. Cara Penyampaian Secara Online

  • Buka situs infopemilu.kpu.go.id
  • Lalu, pilih fitur 'tanggapan'
  • Pilih kategori "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"
  • Lalu, pilih kategori laporan "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"
  • Kemudian, klik "Publikasi Pasangan Calon"
  • Pada form 'Jenis Pemilihan', pilih salah satu (Gubernur/Bupati/Walikota), kemudian pilih 'Nama Wilayah' pemilihan
  • Klik 'Filter', maka akan muncul 'Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah'
  • Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
  • Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
  • Selanjutnya, isi jenis masukan dan tanggapan berupa:
    - Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
    - Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
  • Menuliskan uraian
  • Berikutnya, unggah dokumen berupa e-KTP dan dokumen bukti penunjang yang relevan
  • Tekan tombol 'Submit'.

2. Cara Penyampaian Secara Offline

  • Datang ke Kantor KPU Jakarta di Jl. Salemba Raya No.15, Jakarta Pusat
  • Isi daftar hadir
  • Isi formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK
  • Menyerahkan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU
  • Menyerahkan fotokopi e-KTP dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Daftar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024

Berikut ini adalah daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024 beserta visi dan misinya.

ADVERTISEMENT
  • Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno
  • Ridwan Kamil dan Suswono
  • Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Adapun visi dan misi ketiga paslon dapat dilihat di sini.

(kny/jbr)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads