Pendaftaran Dibuka, Ini Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024

Pendaftaran Dibuka, Ini Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 12 Sep 2024 20:21 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta - Pendaftaran petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 serentak telah dibuka. Waktu pendaftaran ini berlangsung selama tanggal 12 sampai 28 September 2024. Ini sesuai dengan jadwal pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024.

Mengutip dari Bawaslu, berikut ini informasi lengkap meliputi tahapan dan jadwal pembentukan PTPS, persyaratan dan berkas pendaftaran, serta tugas, wewenang dan kewajiban PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024

Tahapan dan jadwal:

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: Tanggal 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: Tanggal 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): Tanggal 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: Tanggal 12-28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.

Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS Pilkada

Persyaratan pendaftaran:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

Berkas pendaftaran:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pernyataan bermeterai 10.000.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS

Tugas dan wewenang:

  • Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
  • Mengawasi persiapan pemungutan suara
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwascam melalui Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kelurahan/desa
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

(wia/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads