"Kita akan melakukan banding ke PTTUN," kata Dico dilansir detikJateng, Sabtu (14/9/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum Dico-Ali, yakni Fajar Saka, menyatakan kekecewaannya atas putusan itu. Namun, pihaknya belum memutuskan terkait pengajuan banding lantaran belum berdiskuasi dengan Dico-Ali.
"Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apapun itu kami tetap menghormati proses hukum," kata Fajar Saka usai menghadiri putusan di Kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
Diketahui, dalam sidang putusan sengketa itu, Dico-Ali tidak hadir. Mereka diwakili oleh Fajar Saka.
"Disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTUN dan diberikan waktu tiga hari," ucapnya.
"Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali," imbuh Fajar.
Baca berita selengkapnya di sini. (rdp/imk)











































