Bawaslu Kendal menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin terkait sengketa Pilkada Kendal 2024. Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal.
"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, dilansir detikJateng, Sabtu (14/9/2024) siang.
Hevy mengatakan dalam aturan yang berlaku setiap parpol hanya dapat menalonkan satu paslon saja. Saat itu, PKB sudah mengajukan paslon lain dan bukan Dico-Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," ujarnya.
Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Sementara kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka menyatakan kecewa atas putusan itu.
"Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apapun itu kami tetap menghormati proses hukum," kata Fajar Saka.
Fajar mengatakan, pihaknya bisa menyikapi putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Golkar-PSI Sepakat Dukung Dico Ganinduto di Pilwalkot Semarang