KPU Jakarta: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Punya Makna dalam Pemilu

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU Jakarta: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Punya Makna dalam Pemilu

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 13 Sep 2024 13:36 WIB
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya (kedua kanan) dan Astri Megatari menyerahkan berkas  kepada para perwakilan calon paslon Pilgub Jakarta 2024 telah lengkap dan memenuhi syarat, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Anggota KPU DKI Jakarta Dody WIjaya (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menanggapi munculnya gerakan golput dan coblos semua pasangan calon Pilgub Jakarta. KPU menilai gerakan itu tak punya makna dalam pemilu.

Mulanya, Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya menjelaskan jika dalam perspektif tata kelola pemilu, untuk menentukan pemenang ialah berdasarkan suara sah. Dody mengatakan aksi golput tidak akan dihitung ke suara sah.

"Jadi kalau orang tidak hadir ke TPS suaranya juga tidak dihitung sebagai pemenang pemilu," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dody lalu mencontohkan, jika dalam sebuah TPS terdapat 100 warga, di mana 50 warga di antaranya memilih golput dan 50 warga lagi hadir ke TPS. Kemudian, dari 50 warga yang hadir ke TPS itu, jumlah suara sah ialah sebanyak 30 suara, maka kemenangan akan ditentukan oleh 30 warga tersebut.

"Kalau (kemenangan) di Jakarta ditambah 50% plus satu dari total suara sah. Artinya gerakan golput atau gerakan coblos semua ini tidak punya makna dalam pemilu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, kata Dody, gerakan golput itu tidak akan pengaruhi kemenangan pasangan calon. Sebab, kata dia, yang menentukan pasangan calon itu menang ialah jumlah suara sah.

"Justru tidak mempengaruhi kemenangan paslon, malah dalam hal sederhana lebih mudah paslon untuk menang karena hanya memperebutkan tadi kira-kira 30 suara dalam analogi 100 suara tadi," ungkap dia.

"Jadi justru dalam konteks tersebut karena memilih adalah hak privilege, hak konstitusional kami justru mendorong gunakan hak pilihnya datang ke TPS pilih yang menurut warga Jakarta terbaik," imbuh Dody.

(amw/lir)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads