Masinton Murka ke KPU di Rapat: Jangan Sontoloyo Pak! Saudara Digaji Mahal

Masinton Murka ke KPU di Rapat: Jangan Sontoloyo Pak! Saudara Digaji Mahal

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 08:50 WIB
Anggota DPR F-PDIP Masinton Pasaribu
Foto: Anggota DPR F-PDIP Masinton Pasaribu (Tangkapan layar YT DPR)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan protes kepada KPU RI saat rapat bersama Komisi II DPR. Protes Masinton itu berkaitan dengan penolakan dirinya ketika mendaftar untuk maju sebagai calon bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

Awalnya, Masinton menyampaikan pendapat kala Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI. Dia kemudian mengeluhkan dirinya yang tak bisa daftar sebagai calon bupati di Tapanuli Tengah kepada KPU RI.

"Dua case ya (permasalahan) satu tadi Kendal, kemudian Tapanuli Tengah terhadap adanya calon tunggal. Nah terhadap calon tunggal kalau saya itu kan pendaftarannya saya sudah daftar pada saat jam dan hari yang ditentukan oleh PKPU, tapi saya tidak diterima. Kan harus diterima dulu begitu Pak, kemudian dilakukan verifikasi," kata Masinton dalam rapat yang diselenggarakan hingga dini hari, Rabu (11/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dia pun meminta penjelasan terkait itu kepada KPU RI. Di momen yang sama, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mulai menjelaskan pihak internalnya yang akan melalakukan pengawasan hingga berpedoman pada undang-undang yang ada.

Namun, Masinton tidak puas dengan jawaban KPU. Dia pun meminta komitmen yang tegas dari komisioner KPU dalam mengambil kebijakan.

ADVERTISEMENT

"Ketua bukan? bisa ngambil keputusan nggak? bukan begitu Pak ketua ye, maksud saya begini. Jangan bicara bahasa undang-undang normatif ini kita situasi seperti ini, Saudara Ketua harus paham Pak, dinamika dan kondisi psikologi di daerah itu," ujar Masinton.

Dia mengatakan pimpinan KPU seharusnya bisa mengambil keputusan dengan tegas. Dalam rapat ini, Masinton juga naik pitam hingga menyebut pimpinan KPU sontoloyo.

"Ini kan kita diberi kewenangan undang-undang, Bapak-Bapak ini untuk mengambil keputusan gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif 'Jadi begini,berdasarkan ini' Sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan," tutur Masinton.

"Saya tidak menyuruh Anda melanggar undang-undang, pantang bagi saya. Saya cuma minta saudara tegas menjalankan undang-undang. Jangan sontoloyo Pak, mental apa begini, saudara digaji dengan fasilitas mahal, nggak punya sikap untuk mengambil tindakan. Brutal demokrasi ini Anda yang menyebabkan. Brutalitas ini dimulai oleh penyelenggara kok, kok kalian membiarkan ini, di mana mental kalian," tegasnya.

Dia menilai percuma KPU diberi anggaran triliun rupiah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 tetapi tak bisa mengambil keputusan. Masinton mewanti-wanti penyelenggara KPU tidak bercanda menyikapi hal itu.

"Ngapain Anda dibayar triliunan tadi? Sebanding tidak dengan yang dikeluarkan rakyat untuk tugas sekalian, tidak sebanding, gimana sih kalian ini katanya aktivis, background-nya kalian bicara tentang demokrasi aktivis calon. Ambil sikap berpihak pada demokrasi, berpihak pada konstitusi, tegakkan aturan dalam perundang-undangan, ini nggak boleh bercanda Pak," imbuhnya.

Pendaftaran Masinton-Mahmud di Tapteng Ditolak

Diketahui, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Tapteng 2024. Namun, pendaftaran pasangan tersebut ditolak oleh KPU.

Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.

Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.

Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.

"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.

Simak Video: Aspirasi Tak Didengar KPU, Masinton: Jangan Sontoloyo

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads