Cabup Independen Aap Aptadi Bakal Daftar Kembali ke KPU Pandeglang Besok

Cabup Independen Aap Aptadi Bakal Daftar Kembali ke KPU Pandeglang Besok

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2024 14:36 WIB
Bakal calon bupati Pandeglang dari jalur independen  Aap Aptadi mendaftar ke KPU. (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Bakal calon bupati Pandeglang dari jalur independen Aap Aptadi (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Aap Aptadi, bakal calon bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, akan kembali mendaftar ke KPU. Hal itu dilakukan karena sebelumnya pasangannya, Nurul Qomar, tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan.

Aap mengatakan pendaftaran akan dilakukan pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 WIB. Ia akan daftar bersama dengan wakilnya yang baru.

"Besok pukul 14.00 WIB, pendaftaran calon wakil bupati menggantikan Qomar," katanya, Sabtu (7/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aap menyatakan kondisi kesehatan Nurul Qomar tidak memungkinkan untuk maju ke tahanan Pilbup Pandeglang. Atas hal itu, Aap sudah menyiapkan empat nama untuk menggantikan posisi wakilnya.

"Malam ini ada empat calon pengganti sedang digodok oleh tim," katanya.

ADVERTISEMENT


Aap memiliki beberapa kriteria dalam mencari sosok wakil. Ia bilang wakilnya harus memiliki basis massa dan logistik.

"Memiliki kemampuan untuk mendampingi calon bupati, kemampuan itu dia punya jaringan massa, punya logistik, dan dia dikenal di masyarakat, kalau wakilnya tidak punya logistik mana kita biayain capek. Minimal dia membiayai diri sendiri lah," kata Aap.

Diketahui sebelumnya, KPU Pandeglang mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan empat kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang. Dari hasil pemeriksaan itu menyebutkan, Nurul Qomar yang menjadi wakil Aap Aptadi dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari hasil kesimpulan yang dikeluarkan oleh tim medis pemeriksaan kesehatan, pasangan calon bupati dan wakil bupati ada satu pasangan yang dianggap tidak memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam, Jum'at (6/9).

"Dari perseorangan, atas nama Pasangan Aap dan Nurul Qomar, yang kemudian Pak Nurul Qomar dianggap tidak mampu secara jasmani" imbuhnya.

(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads