FBR Titip Perda Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi ke Cagub-Cawagub Jakarta

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

FBR Titip Perda Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi ke Cagub-Cawagub Jakarta

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 17:19 WIB
Ketum FBR Lutfi Hakim
Foto: Ketum FBR Lutfi Hakim (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) belum memutuskan dukungan di Pilgub Jakarta. Namun, Ketum FBR Lutfi Hakim berharap siapapun Cagub Cawagub dapat mendukung upaya pelestarian budaya Betawi.

Menurut Lutfi, budaya Betawi kerap terlupakan. Bahkan usaha pelestarian budaya Betawi disebut tak pernah memiliki dasar hukum setingkat Undang-undang.

"Jakarta ini sudah 10 kali ganti Undang-Undang, Sudah 3 Orde ya, Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi. Sudah 7 ganti presiden, besok ke-8 dan Betawi itu nggak pernah diorangin, artinya nggak pernah masuk dalam Undang-Undang itu," kata Lutfi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi mengatakan upaya memasukkan pelestarian budaya Betawi ke Undang-undang baru berhasil setelah disahkannya Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dari UU DKJ itu masih diperlukan aturan turunan berupa Perda terkait pembentukan Lembaga Adat dan Kemajuan Budaya Betawi.

"Baru sekarang saja setelah dia bukan lagi Ibu Kota, itu pun hasil perjuangan saya dan teman-teman, sehingga masuk di pasal 31 Frase Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi," katanya.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Lutfi berharap Cagub Cawagub Jakarta bisa memperjuangkan terbitnya Perda tersebut. Dia mengatakan budaya Betawi harus terus dilestarikan meski zaman terus berkembang.

"Yang ke depan kami berharap menitip itu kepada semua calon yang ada. Bagaimana kemudian mendorong untuk mempercepat adanya Perda Lembaga Adat dan Kemajuan Kebudayaan Betawi, sebab bagaimanapun ketika ini nanti aglomerasi dijalankan, secanggih apapun infrastrukturnya, tanpa budaya maka semuanya sia-sia," katanya.

"Bagaimanapun nilai-nilai dan adat yang sudah tertanam kuat dari dulu, yang namanya kebudayaan bukan hanya dilestarikan tapi juga dimajukan, karena dia harus menyesuaikan dengan perubahan zaman," ujarnya.

(maa/maa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads